Previous slide
Next slide

Prof DYP Serahkan SK JAFA dan PAK pada Dosen Perguruan Tinggi Swasta

WhatsApp Image 2020-06-18 at 11.36.34 (4)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI pada hari Kamis (18/6) menyerahkan 380 Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) Dosen dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) yang terdiri dari 228 jabatan fungsional Asisten Ahli, dan 152 jabatan fungsional Lektor dari 99 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr DYP Sugiharto diiringi dengan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK Jabatan Fungsional Akademik dan Perhitungan Angka Kredit.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 375 peserta yang terdiri dari Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr DYP Sugiharto, Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI, Amsar SH MM, pejabat struktural dan tim LLDIKTI Wilayah VI, serta para dosen penerima SK Jabatan Fungsional Dosen.

Prof DYP, dalam pengarahannya menyampaikan informasi kebijakan pengembangan karir dosen, motivasi dan tantangan kompetensi profesional. Dalam pembukaannya Prof DYP menyampaikan doa dan harapan kepada penerima SK, “Semoga dengan diterimanya SK pada hari ini dapat menjadi pemicu dan pemacu peningkatan kinerja profesional dosen”.

Disinggung pula oleh Prof DYP tentang kebijakan Merdeka Belajar, dengan memberikan perbandingan antara kompetensi lulusan Perguruan Tinggi dengan Tantangan dan kompetensi pada dunia kerja.

“Mas menteri menggambarkan 144-160 SKS dalam 1 prodi selama ini hanya belajar di kolam renang, melaluli kebijakan Merdeka Belajar diupayakan tidak semua 160 SKS di kolam renang tapi di lautan, harapannya mahasiswa belajar di prodi cukup 5 semester, sedangkan 3 semester belajar di luar prodi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa Perguruan Tinggi wajib menyediakan 3 semester di luar prodi, dan mahasiswa memiliki hak untuk secara sukarela mengambilnya atau tidak. “Implementasi Merdeka Belajar yaitu perubahan definisi SKS, SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan jam belajar, dan semua pengaturannya menjadi otonomi PT,” tambah Prof DYP.

Pada akhir pengarahan Prof DYP kembali mengingatkan tentang 3 dharma yang harus dilakukan oleh seorang dosen, yakni dharma mendidik, meneliti, dan mengabdi di masyarakat. Ditambahkan pula bahwa setelah menerima SK ini, para dosen mulai bersiap mengikuti sertifikasi pendidik dosen, “Salah satu syarat mengikuti serdos sudah terpenuhi, yaitu memiliki jabatan fungsional akademik,” jelasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram