Previous slide
Next slide

Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka, Cetak Generasi Unggul

WhatsApp Image 2020-03-13 at 11.17.59

Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka pada dasarnya memberikan ruang belajar yang luas bagi mahasiswa untuk menjadi generasi unggul, penuh akan kreatifitas, ide, inovasi, serta siap belajar kapanpun dan dalam kondisi apapun.

“Mahasiswa dapat belajar dari lingkungannya, desa, masyarakat, ditempat kerja, industri dan semacamnya. Ruang tersebut di buka melalui kesempatan bagi mahasiswa yang sifatnya hak bagi mahasiswa untuk selama satu semester berada di luar prodinya.”

Pernyataan ini disampaikan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, M.Sc. DIC, Ph.D, saat hadir menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka bagi Pimpinan Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS se-Jawa Tengah yang diselenggarakan LLDIKTI Wilayah VI di MG Setos Hotel Jl. Gajahmada Semarang, Kamis (12/3) dan dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. DYP Sugiharto.

Lebih lanjut dikatakan, hak dua semester bagi mahasiswa dapat melakukan interaksi  di luar kampusnya. Aplikasinya adalah dapat dilakukan melalui pertukaran mahasiswa, magang di industri yang dilakukan dari satu semester hingga satu tahun.

“Program ini harus dirancang bersama antara institusi perguruan tinggi dengan mitranya. Untuk itu, jangan jadikan kampus sebagai menara gading, namun jadikan kampus sebagai mata air yang bermakna dapat menyejukkan dan menumbuhkan pembangunan di tanah air secara berkelanjutan.” harapnya

Prof. Ir. Nizam mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang ada saat ini terkait kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka, agar memberikan fasilitasi kepada mahasiswa yang berkeinginan mengambil haknya.

“Bagi mahasiswa, kebijakan Merdeka Belajar bukan suatu kewajiban, tetapi sifatnya adalah hak. Sedangkan bagi kampus memiliki kewajiban untuk memberikan ijin kepada mahasiswanya apabila ada yang berkeinginan mengambil haknya”, tegasnya.

Dijelaskan, saat ini Kemendikbud telah melakukan kerjasama dengan Kementerian BUMN, dimana sudah terdapat 143 BUMN yang siap menerima mahasiswa untuk magang.

“Jika terdapat mahasiswa mendaftar di program tersebut atas sepengetahuan kampus, maka kampus harus memberikan ijin magang, serta menghargai dengan sebesar 20 SKS. Dengan demikian mahasiswa tidak kehilangan waktu belajarnya”, paparnya

Selain Prof. Ir. Nizam, narasumber yang lain adalah Sugiyono, Ph,D, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yang menyampaikan materi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dalam Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara APTISI Wilayah VI Jateng dengan DPD Perbarindo Jawa Tengah dan BPD PHRI Jawa Tengah. Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati jalinan kerjasama dan saling memberikan dukungan dimana anggota DPD Perbarindo dan BPD PHRI Jawa Tengah sebagai tempat magang/praktik kerja bagi mahasiswa PTS anggota APTISI Wilayah VI Jawa Tengah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram