Kehadiran Ketua dan jajaran Yapenkop maupun Ketua dan jajaran sivitas akademika STIE Semarang pada penyelenggaraan Workshop yang bertemakan “Strategi Meningkatkan Kontribusi PTS dalam Perluasan Akses Pendidikan Melalui Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)” yang diselenggarakan oleh STIE Semarang, Selasa (29/10), begitu tampak antusias mengikuti dan mendengarkan penjelasan pemateri Dr. Hari Wibawanto, MT dari TIM PJJ Kemenristekdikti yang juga dosen UNNES.
Dijelaskan oleh Hari bahwa PJJ mata kuliah dalam Permen 51 Tahun 2018 yang dikenal dengan pembelajaran daring, yaitu pembelajaran yang diselenggarakan progdi tatap muka dengan memanfaatkan teknologi.
“Sebenarnya ini tidak perlu ada izin, selama kurang dari 50% jumlah mata kuliah dalam satu progdi. Jadi, ranahnya adalah progdi tatap muka.” ungkapnya
Sedangkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, yakni adanya standar mutu internal perguruan tinggi. Karena ini merupakan progdi tatap muka, maka nisbah dosen dan mahasiswa harus mengikuti aturan progdi tatap muka. Sedangkan pada sisi lain, hanya diselenggarakan untuk mahasiswanya sendiri, yaitu mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi.
Hari menegaskan, sejauh tidak melanggar kriteria dan rambu-rambu yang ada, maka apa yang dilakukan STIE Semarang dalam penyeleneggaraan program PJJ sah-sah saja, karena memang tidak harus izin, karena PJJ mata kuliah tersebut adalah pembelajaran daring.
Ditambahkan, penyelenggaraan program PJJ mata kuliah tidak harus progdinya terakreditasi Unggul (A). Kecuali untuk PJJ program studi, progdi tatap mukanya harus terakreditasi Unggul (A). Kalau menyelenggarakan PJJ mata kuliah tidak ada persyaratan itu.
“Rakernas 2019 mengamanahkan penggunaan pembelajaran daring. Apabila sekiranya terkait penyelenggarakan progam ini oleh perguruan tinggi dirasa mengenai fasilitas dianggap kurang bagus, ya harus disarankan untuk ada upaya memperbaiki, bukan justru malah dimatikan.”