Previous slide
Next slide

Optimalisasi tupoksi dan tanggung jawab Ketua LPPM dan Peneliti

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI

Menindaklanjuti surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor: T/390/M/KU.02.12/2019 tanggal 28 Juni 2019 perihal Instruksi sebagai Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan bahwa salah satu temuan LHP tersebut adalah terkait dengan tupoksi dan tanggung jawab Ketua LPPM dan Peneliti.
Sehubungan dengan hal tersebut, selengkapnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram