Previous slide
Next slide

Training of Trainer Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Yth. 1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI (Daftar terlampir)

Menunjuk surat Pimpinan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor: B/5682/DKM.00.00/10-14/07/2019 tanggal 8 Juni 2019 perihal Permohonan Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan bahwa

Selengkapnya : Undangan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram