Previous slide
Next slide

Kemenristekdikti Gelar Uji Publik Permenristekdikti Tentang Penyelenggaraan Kehumasan

UP permen humas 1

Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik (KSKP) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan Uji Publik Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang Penyelenggaraan Kehumasan, untuk menggali berbagai masukan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), LPNK dan Unit Utama Kemenristekdikti  Pusat pada tanggal 13-14 Mei 2019.

Kepala Bagian Komunikasi Publik Biro KSKP, Yayat Hendayana, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan tiga tujuan dirancangnya Permen ini, yaitu terwujudnya komunikasi internal dan eksternal secara 2 (dua) arah, terselenggaranya pelayanan informasi publik,  dan terbangunnya reputasi positif instansi/institusi.

Humas sebagai wajah dari sebuah instansi dalam pelaksanaan tugasnya perlu didukung peraturan terkait penyelenggaraan kehumasan. Oleh sebab itu  yang diatur dalam Permen ini adalah kegiatan kehumasan, penyelenggaraan kehumasan, media komunikasi, pembinaan kehumasan, serta pemantauan dan evaluasi.

Rancangan Permenristekdikti ini adalah upaya dari  Biro KSKP dan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Kemenristekdikti dalam rangka menampung aspirasi Insan Humas Ristekdikti se Indonesia, namun masukan dan kritik tetap diperlukan dari pelaku Humas, agar kelak Permenristekdikti ini dapat membantu para insan humas  Ristekdikti dalam  menjalankan tugas dan fungsinya.

Kepala Biro KSKP, Nada Marsudi di hadapan lebih dari 250 Insan Humas PTN,  LLDikti dan LPNKs  se-Indonesia  menyatakan bahwa Permen ini diperlukan untuk mengoptimalisasikan tugas Humas di PTN maupun LLDikti. “Kalaupun nanti ada perubahan, kita dinamis, kita bisa perbaiki, tapi tolong untuk sekarang ini benar-benar dicermati,” ungkapnya.

Nada sendiri berharap bahwa Permenristekdikti tentang Penyelenggaraan Kehumasan ini dapat diluncurkan sebelum Oktober 2019. “Kami terbuka untuk menerima masukan aspirasi dari Ibu dan Bapak. Kalau memang masukannya positif, tak apa-apa. Justru kita malah perlu bekerja keras untuk mewujudkan aspirasi Ibu dan Bapak, dan Saya minta Ibu dan Bapak bekerja keras untuk bersama-sama menyelesaikan (Permenristekdikti) ini,” tambah Nada.

Sebelumnya, Biro KSKP telah melakukan berbagai kajian dan pemetaan terhadap penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenristekdikti, Perguruan Tinggi dan L2Dikti. Kesimpulan dari berbagai kajian yang dilakukan, antara lain adalah perlunya penguatan tata kelola, fungsi, dan penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenristekdikti, Perguruan Tinggi dan LLDikti. Untuk mengimplementasikan aspirasi  tersebut, dibutuhkan alat sekaligus instrumen capaian berupa Permen yang mengatur penyelenggaraan kehumasan di lingkungan kementerian.

Selain membahas Permen Kehumasan, para peserta juga melakukan diskusi mengenai Penguatan Unit Layanan Terpadu dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut adalah Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah serta Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor (IPB), Yatri Indah.

Sesi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Humas Kemenristekdikti  dalam bidang informasi publik, sehingga diharapkan Humas dapat mentransfer pengetahuan maupun informasi kepada publik  agar masyarakat dapat dicerahkan (enlighten) dan diberdayakan (empowerment), serta menjadi sparring partner bagi pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu yang Pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang sering disampaikan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir.

Sumber : Biro KSKP Kemenristekdikti
Foto : Ageng Prasetyo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram