Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Akademik
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi pada era Revolusi Industri 4.0, Direktorat Pembelajaran melaksanakan amanah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 11 bahwa salah satu karakteristik pembelajaran yang harus dilaksanakan adalah pembelajaran berpusat pada mahasiswa (Student Center Learning/SCL). Untuk memfasilitasi hal tersebut di atas maka,
selengkapnya : Surat Edaran || Sistematika penulisan proposal