Diinformasikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 dan surat edaran Direktur Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas nomor 1919/D2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 perihal penandasahan Ijazah , dengan hormat kami beritahukan bahwa legalisasi foto copy ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS, cukup oleh PTS yang menerbitkannya.
Sehubungan dengan hal di atas, LLDIKTI Wilayah VI tidak lagi melayani permohonan legalisasi ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Informasi terkait Legalisir Akreditasi Program Studi
Sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang datang ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang meminta Surat Keterangan Akreditasi Program Studi pada PTS di lingkungan – LLDIKTI Wilayah VI jawa Tengah, dengan hormat kami sampaikan bahwa surat keterangan status akreditasi program studi menjadi kewenangan BAN-PT